ID EN
Blog Home  ›  Cara Hitung Pajak Bunga Deposito UMKM dengan Benar
Pajak UMKM

Cara Hitung Pajak Bunga Deposito UMKM dengan Benar

Cara Hitung Pajak Bunga Deposito UMKM dengan Benar

Pajak bunga deposito sering terasa membingungkan buat pemilik usaha yang mulai menyimpan dana usaha di deposito. Di rekening koran, bunga yang masuk ke kas bank biasanya sudah dipotong pajak, jadi angka yang terlihat tidak sama dengan bunga sebelum potongan. Kalau tidak dicatat dengan benar, laporan keuangan bisa kelihatan lebih besar atau lebih kecil dari kondisi sebenarnya.

Masalahnya bukan cuma soal hitung potongan. Kamu juga perlu paham mana yang termasuk pendapatan bunga, mana pajak yang sudah dipotong bank, dan bagaimana pengaruhnya ke kas, untung rugi, serta perencanaan modal.

Berapa tarif pajak bunga deposito dan bagaimana cara hitungnya?

Mulai dari bunga bruto, lalu lihat berapa pajak yang dipotong, baru catat bunga bersih yang masuk ke rekening.

Berdasarkan PP No. 123 Tahun 2015 yang berlaku saat ini, tarif PPh Final atas bunga deposito adalah 20% dari bunga bruto untuk deposito di atas Rp7.500.000. Pajak ini bersifat final, artinya bank langsung memotong dan menyetorkannya ke negara, jadi kamu tidak perlu menghitung atau membayarnya sendiri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 dan dikonfirmasi DJP melalui PPh Pasal 4 ayat (2), tarif pajak bunga deposito adalah 20% dari jumlah bruto bunga. Deposito dengan jumlah simpanan di bawah Rp7.500.000 tidak dikenakan pajak.

Contoh hitungannya begini. Usaha kamu menempatkan Rp50.000.000 di deposito dengan bunga 5% per tahun:

  • Bunga bruto per tahun = Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
  • Pajak 20% = Rp2.500.000 x 20% = Rp500.000
  • Bunga bersih yang masuk ke rekening = Rp2.000.000

Kalau bunga dibayar bulanan, hitungan per bulannya cukup dibagi 12. Angka yang masuk ke rekening usahamu adalah Rp2.000.000 dibagi 12 atau sekitar Rp166.667 per bulan, bukan Rp208.333 dari bunga bruto.

Kenapa bunga deposito di rekening masuk lebih kecil dari perkiraan?

Karena bank sudah memotong pajak sebelum bunga dikirim ke rekeningmu.

Pertanyaan ini sering muncul karena pemilik usaha melihat ada bunga masuk, tapi jumlahnya tidak sesuai perkiraan awal. Penyebabnya sederhana, bank memotong PPh Final 20% dari bunga bruto lalu mengirim jumlah bersih ke rekening usaha.

Kalau kamu hanya fokus pada mutasi kas bank, kamu bisa salah baca performa usaha. Misalnya, kamu mengira pendapatan bunga kecil, padahal sebenarnya ada nilai bruto yang lebih besar dan sebagian sudah dipotong. Ini penting terutama kalau kamu sedang memantau arus kas atau menilai apakah dana menganggur sebaiknya tetap disimpan di deposito atau dipakai untuk stok dan operasional.

Supaya rapi, cek dokumen berikut setiap kali deposito jatuh tempo atau bunga dibayarkan:

  • Nilai bunga sebelum potongan (bunga bruto)
  • Nilai pajak yang dipotong bank (20% dari bunga bruto)
  • Nilai bersih yang masuk ke rekening
  • Tanggal masuknya bunga dan rekening tujuan

Cara catat pajak bunga deposito di laporan keuangan UMKM

Pisahkan antara pendapatan bunga dan pajak yang dipotong bank supaya laporan keuangan tidak bias.

Untuk UMKM, tujuan utamanya bukan bikin jurnal yang rumit, tapi memastikan kas, pendapatan, dan potongan pajak tercermin dengan benar.

Saat bunga deposito dibayarkan, catat dengan pola ini. Pendapatan bunga masuk sebagai pendapatan lain di luar omzet utama usaha, menggunakan nilai bruto (Rp2.500.000 dari contoh di atas). Potongan pajak dicatat terpisah sebagai beban pajak final (Rp500.000). Kas bertambah sebesar bunga bersih saja (Rp2.000.000).

Cara ini membantu kamu membedakan hasil penjualan dengan hasil simpanan dana, dan membuat laporan untung rugi lebih jujur karena tidak mencampur pendapatan bunga dengan omzet operasional.

Kalau usaha kamu sudah punya banyak transaksi, pencatatan ini lebih mudah dipantau lewat laporan keuangan otomatis agar kas, pendapatan lain, dan saldo bank tetap sinkron tanpa harus rekap manual setiap bulan.

Pada akhirnya, pajak bunga deposito tidak rumit kalau kamu selalu ingat tiga angka kuncinya, bunga bruto, pajak 20%, dan bunga bersih yang masuk. Kalau kamu ingin pencatatan usaha lebih praktis dan rapi dalam satu sistem, kamu bisa coba Tigadigit secara gratis.

Pusing Dengan Keuangan Bisnis?

Hubungi kami untuk mengatasi semua pertanyaan kamu, kami akan memberikan pencerahan untuk menganalisis bisnis agar lebih baik

Whatsapp Kami Sekarang